Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction