Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 44
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion