Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran tertentu dalam Peraturan Daerah ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction