Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang dilarang secara melawan hukum: a. menghancurkan, merusak, menghilangkan, atau mengakibatkan tidak dapat dipakainya sarana dan prasarana Pemajuan Kebudayaan; dan b. melakukan perbuatan yang mengakibatkan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu tidak berfungsi.
Your Correction