Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menyelenggarakan Pemajuan Kebudayaan di Daerah, Pemerintah Daerah dapat bersinergi dengan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota lainnya. (2) Sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui Pemajuan Kebudayaan; b. fasilitasi penyelesaian masalah Pemajuan Kebudayaan di Daerah atau antar daerah; dan c. upaya lainnya dalam rangka meningkatkan Pemajuan Kemajuan yang ada di Daerah.
Your Correction