Correct Article 41
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Current Text
(1) Dalam menyelenggarakan Pemajuan Kebudayaan di Daerah, Pemerintah Daerah dapat bersinergi dengan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota lainnya.
(2) Sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui Pemajuan Kebudayaan;
b. fasilitasi penyelesaian masalah Pemajuan Kebudayaan di Daerah atau antar daerah; dan
c. upaya lainnya dalam rangka meningkatkan Pemajuan Kemajuan yang ada di Daerah.
Your Correction
