Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi sengketa dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah diselesaikan secara musyawarah mufakat antara para pihak yang bersengketa. (2) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction