Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan Pemajuan Kebudayaan Daerah bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk Pemajuan Kebudayaan Daerah dengan memperhatikan prinsip proposional sesuai kemampuan keuangan Daerah.
Your Correction