Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan yang sepadan kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa sesuai dengan prestasi dan kontribusinya dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah. (2) Pemberian penghargaan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. (3) Upaya pemberian penghargaan Pemajuan Kebudayaan Daerah berupa: a. fasilitas yang dapat mengembangkan karyanya; atau b. insentif. (4) Bentuk fasilitas yang dapat mengembangkan karyanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. dukungan kegiatan yang terintegrasi dalam Perangkat Daerah; b. fasilitasi dalam pendaftaran hak kekayaan intelektual; dan c. bentuk fasilitas lainnya. (5) Bentuk insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok Pajak Daerah dan/atau sanksinya; b. pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok Pajak Daerah dan/atau sanksinya; dan c. bentuk insentif lainnya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction