Correct Article 34
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Current Text
(1) Bupati melakukan Pembinaan Pemajuan Kebudayaan Daerah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap SDM Kebudayaan Daerah, Lembaga Kebudayaan Daerah, dan Pranata Kebudayaan Daerah yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
(3) Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan jumlah dan mutu SDM Kebudayaan Daerah, Lembaga Kebudayaan Daerah, dan Pranata Kebudayaan Daerah.
(4) Peningkatan Pengembangan mutu SDM Kebudayaan Daerah, Lembaga Kebudayaan Daerah, dan Pranata Kebudayaan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
