Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah setelah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. (2) Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dilakukan untuk: a. membangun karakter budaya masyarakat; b. meningkatkan ketahanan budaya; dan c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Your Correction