Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah harus melakukan Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan. (2) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bupati. (3) Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
Your Correction