Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka untuk Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang: a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan Pemajuan Kebudayaan Daerah; b. merumuskan dan MENETAPKAN mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah; c. merumuskan dan MENETAPKAN mekanisme pendanaan dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah; d. menyelenggarakan kerja sama Pemajuan Kebudayaan Daerah; e. mengembangkan kebijakan peningkatan sumber daya manusia di bidang Pemajuan Kebudayaan Daerah; dan f. memberikan penghormatan dan anugerah kepada masyarakat dan/atau lembaga yang berjasa dalam pelestarian Kebudayaan Daerah.
Your Correction