Correct Article 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Current Text
Ruang Lingkup Pemajuan Kebudayaan Daerah meliputi:
a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;
b. hak dan kewajiban Setiap Orang;
c. Pelindungan;
d. Pengembangan;
e. Pemanfaatan;
f. Pembinaan;
g. penghargaan;
h. peran serta masyarakat;
i. pengawasan, pengendalian, dan evaluasi;
j. pendanaan;
k. penyelesaian sengketa;
l. sinergitas;
m. larangan;
n. ketentuan penyidikan; dan
o. sanksi pidana.
Your Correction
