Correct Article 34
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Current Text
(1) Setiap orang yang menghambat tugas dan kinerja tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. denda administratif;
d. pembekuan izin; atau
e. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
