Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan pendidikan negeri atau swasta wajib menerima kembali peserta didik yang dibebaskan sementara dari kegiatan belajar karena terlibat penyalahgunaan narkotika, setelah selesai menjalani rehabilitasi dan/atau pembinaan, pengawasan dan pendampingan dengan persyaratan tertentu. (2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pendidikan.
Your Correction