Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan, pengawasan dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dimaksudkan untuk memotivasi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika pasca rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. (2) Dalam rangka mewujudkan kegiatan pasca rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan pelayanan: a. memperoleh keterampilan kerja; b. rekomendasi untuk melanjutkan pendidikan dengan syarat tertentu; dan c. kohesi sosial. (3) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara terintegrasi dan terkoordinasi oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang sosial dengan Perangkat Daerah terkait lainnya.
Your Correction