Correct Article 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Current Text
(1) Penyediaan layanan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial.
(2) Rehabilitasi sosial dapat dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lembaga rehabilitasi sosial sesuai dengan rencana rehabilitasi dengan mempertimbangkan hasil assesmen.
(3) Teknis pelaksanaan layanan rehabilitasi sosial berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang- undangan dibidang sosial.
Your Correction
