Correct Article 53
PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 35 dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
