Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 35 dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction