Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Daerah bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction