Correct Article 46
PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Dalam rangka optimalisasi Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Daerah, Pemerintah Daerah membangun dan mengembangkan kerja sama dan sinergitas Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Daerah.
(2) Kerja sama dan sinergitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, Kabupaten/Kota, masyarakat, dan pihak lainnya.
(3) Kerja sama dan sinergitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
a. melaksanakan pelindungan pekerja migran INDONESIA Daerah;
b. melakukan kajian dan penelitian dalam rangka Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan
c. optimalisasi pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Daerah.
(4) Pelaksanaan kerja sama dan sinergitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
