Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Desa melakukan pemberdayaan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA Daerah, Pekerja Migran INDONESIA Daerah, dan anggota keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf e dengan mengutamakan pada kearifan lokal dan berkelanjutan program.
Your Correction