Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan Calon Pekerja Migran INDONESIA Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Fasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap Calon Pekerja Migran INDONESIA Daerah yang berasal dari wilayahnya.
Your Correction