Correct Article 41
PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pemerintah Desa dalam menerima dan memberikan informasi permintaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a dilakukan bekerja sama dengan Dinas.
(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menunjuk petugas Pengantar Kerja untuk membantu dalam memberikan informasi permintaan pekerjaan.
(3) Informasi permintaan pekerjaan dapat dilakukan secara daring atau luring.
Your Correction
