Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Desa bertugas: a. menerima dan memberikan informasi permintaan pekerjaan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; b. melakukan verifikasi data dan pencatatan Calon Pekerja Migran INDONESIA Daerah; c. memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan Calon Pekerja Migran INDONESIA Daerah; d. melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA Daerah; dan e. melakukan pemberdayaan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA Daerah, Pekerja Migran INDONESIA Daerah, dan anggota Keluarganya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction