Correct Article 40
PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pemerintah Desa bertugas:
a. menerima dan memberikan informasi permintaan pekerjaan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
b. melakukan verifikasi data dan pencatatan Calon Pekerja Migran INDONESIA Daerah;
c. memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan Calon Pekerja Migran INDONESIA Daerah;
d. melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA Daerah; dan
e. melakukan pemberdayaan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA Daerah, Pekerja Migran INDONESIA Daerah, dan anggota Keluarganya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
