Correct Article 37
PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pembentukan LTSA Pekerja Migran INDONESIA dilakukan untuk meningkatkan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, cepat, dan berkualitas tanpa diskriminasi yang diselenggarakan secara terkoordinasi dan terintegrasi.
(2) Pembentukan LTSA Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Bupati.
(3) Dalam penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA, Bupati mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. memfasilitasi sistem layanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Daerah berbasis teknologi informasi;
b. mengalokasikan anggaran operasional LTSA Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan kewenangannya;
c. memastikan terlaksananya layanan bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA Daerah dengan menugaskan personil perangkat daerah terkait; dan
d. mengendalikan penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA.
(4) Pembentukan LTSA Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria:
a. daerah basis Pekerja Migran INDONESIA Daerah;
b. daerah perlintasan Pekerja Migran INDONESIA Daerah;
dan/atau
c. kriteria lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
