Correct Article 30
PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang bekerja secara perseorangan harus melaporkan:
a. rencana keberangkatan secara daring atau luring kepada Dinas atau LTSA Pekerja Migran INDONESIA, dengan melampirkan:
1. paspor;
2. Buku Pelaut;
3. PKL;
4. bukti kepesertaan program Jaminan Sosial;
5. surat keterangan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
6. Visa Kerja;
7. dokumen identitas pelaut; dan
8. sertifikat kompetensi kerja, sertifikat keahlian pelaut, dan/atau sertifikat keterampilan pelaut.
b. Kedatangan kepada Perwakilan Republik INDONESIA secara daring melalui Portal Peduli Warga Negara INDONESIA atau luring.
Your Correction
