Correct Article 28
PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan dan/atau keluarganya bertanggung jawab atas kepulangan Pekerja Migran INDONESIA perseorangan dari negara tujuan penempatan sampai ditempat asal.
Your Correction
