Correct Article 26
PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan harus melakukan pendaftaran pada LTSA Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi dengan dokumen penempatan Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan yang meliputi:
a. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
b. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lainnya;
c. sertifikat kompetensi kerja;
d. surat keterangan sehat;
e. kartu kepesertaan jaminan kesehatan nasional;
f. salinan surat panggilan kerja dari Pemberi Kerja berbadan hukum;
g. profil Pemberi Kerja berbadan hukum;
h. Perjanjian Kerja;
i. bukti kepesertaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan;
j. Visa Kerja; dan
k. pernyataan bertanggung jawab terhadap segala risiko ketenagakerjaan yang dialami.
(3) Layanan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan dan tidak dipungut biaya.
Your Correction
