Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan yang akan bekerja di negara tujuan penempatan harus memenuhi persyaratan; a. telah diterima bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum; b. bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum; dan c. tidak dipekerjakan pada jabatan yang terendah pada setiap sektor.
Your Correction