Correct Article 25
PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan yang akan bekerja di negara tujuan penempatan harus memenuhi persyaratan;
a. telah diterima bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum;
b. bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum; dan
c. tidak dipekerjakan pada jabatan yang terendah pada setiap sektor.
Your Correction
