Correct Article 3
PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Ruang lingkup pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Daerah dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Pekerja Migran INDONESIA Daerah;
b. pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Daerah;
c. Pekerja Migran INDONESIA perseorangan;
d. kewajiban dan larangan;
e. penyelesaian perselisihan;
f. LTSA Pekerja Migran INDONESIA;
g. tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah;
h. tugas Pemerintah Desa;
i. kerja sama dan sinergitas;
j. pembinaan dan pengawasan;
k. pendanaan;
l. ketentuan penyidikan;
m. ketentuan pidana; dan
n. ketentuan lain-lain.
Your Correction
