Correct Article 2
PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Daerah dilakukan berdasarkan asas:
a. keterpaduan;
b. persamaan hak;
c. pengakuan atas martabat dan hak asasi manusia;
d. demokrasi;
e. keadilan sosial;
f. kesetaraan dan keadilan gender;
g. nondiskriminasi;
h. anti-perdagangan manusia;
i. transparansi;
j. akuntabilitas; dan
k. berkelanjutan.
(2) Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA Daerah dan/atau Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh P3MI, perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA Daerah untuk kepentingan perusahaan sendiri, dan Pekerja Migran INDONESIA Daerah secara perseorangan.
Your Correction
