Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut: a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe B; b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe A; c. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Daerah Tipe A; d. Dinas Daerah, terdiri atas: 1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan; 2. Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga; 3. Dinas Pariwisata Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata; 4. Dinas Kesehatan Daerah Tipe A, menyelenggarakan urusan bidang kesehatan; 5. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, dan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 7. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, dan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; 8. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran; 9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal; 10. Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan, dan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah; 11. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang perindustrian; 12. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang persandian, dan urusan pemerintahan bidang statistik; 13. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, dan urusan pemerintahan bidang pertanahan; 14. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman; 15. Dinas Perhubungan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; 16. Dinas Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; 17. Dinas Pertanian dan Pangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan urusan pemerintahan bidang pangan; 18. Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan; dan 19. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan. e. Badan Daerah, terdiri atas: 1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian dan melaksanakan fungsi penunjang pendidikan dan pelatihan; 2. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan; 3. Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang keuangan; 4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Intensitas Sedang, melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik; dan 5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Klasifikasi A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan bencana. 2. Pasal 13 dihapus.
Your Correction