Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Desa bersih narkoba yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Your Correction