Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang menghambat tugas dan kinerja tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. denda administratif; d. pembekuan izin; atau e. pencabutan izin. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction