Correct Article 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Current Text
(1) Penyediaan layanan rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan.
(2) Pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau Lembaga rehabilitasi medis milik Pemerintah Daerah yang ditunjuk sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor wajib memberikan pengobatan dan/atau perawatan melalui layanan rehabilitasi medis.
(3) Rehabilitasi medis dapat dilaksanakan melalui rawat jalan atau rawat inap sesuai dengan rencana rehabilitasi dengan mempertimbangkan hasil asesmen.
(4) Teknis pelaksanaan layanan rehabilitasi medis berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan dibidang kesehatan.
Your Correction
