Correct Article 17
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1. Lampiran I : Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
2. Lampiran II : Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3. Lampiran III : Rincian APBD menurut Urusan
Pemerintahan Daerah, Organisasi,
Program, Kegiatan, Sub Kegiatan
Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
4. Lampiran IV : Rekapitulasi Belanja Menurut
Urusan Pemerintahan Daerah,
Organisasi, Program, Kegiatan
Beserta Hasil dan Sub Kegiatan
Beserta Keluaran;
5. Lampiran V : Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk
Keselarasan dan Keterpaduan
Urusan Pemerintah Daerah dan
Fungsi Dalam Kerangka
Pengelolaan Keuangan Negara
6. Lampiran VI : Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan SPM;
7. Lampiran VII : Sinkronisasi Program pada RPJMD
dengan Rancangan APBD;
8. Lampiran VIII : Sinkronisasi Program, Kegiatan
dan Sub Kegiatan pada RKPD dan
PPAS dengan Rancangan APBD;
9. Lampiran IX : Sikronisasi Program Prioritas
Nasional dengan Program Prioritas
Daerah
10. Lampiran X : Daftar Jumlah Pegawai Per
Golongan dan Per Jabatan;
11. Lampiran XI : Daftar Piutang Daerah;
12. Lampiran XII : Daftar Penyertaan Modal Daerah
dan Investasi Daerah Lainnya;
13. Lampiran XIII : Daftar Perkiraan Penambahan dan
Pengurangan Aset Tetap Daerah
an Aset Lain-Lain;
14. Lampiran XIV : Daftar Sub Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya Yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Yang Direncanakan;
15. Lampiran XV : Daftar Dana Cadangan; dan
16. Lampiran XVI : Daftar Pinjaman Daerah.
Your Correction
