Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: 1. Lampiran I : Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; 2. Lampiran II : Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; 3. Lampiran III : Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; 4. Lampiran IV : Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran; 5. Lampiran V : Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara 6. Lampiran VI : Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan SPM; 7. Lampiran VII : Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan APBD; 8. Lampiran VIII : Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan APBD; 9. Lampiran IX : Sikronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah 10. Lampiran X : Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; 11. Lampiran XI : Daftar Piutang Daerah; 12. Lampiran XII : Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah Lainnya; 13. Lampiran XIII : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah an Aset Lain-Lain; 14. Lampiran XIV : Daftar Sub Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya Yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Yang Direncanakan; 15. Lampiran XV : Daftar Dana Cadangan; dan 16. Lampiran XVI : Daftar Pinjaman Daerah.
Your Correction