Correct Article 15
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan Defisit sebesar Rp. 37.725.000.000
Your Correction
