Correct Article 12
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
Anggaran pembiayaan tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 37.725.000.000, yang terdiri atas :
a. penerimaan pembiayaan; dan
b. pengeluaran pembiayaan.
Your Correction
