Correct Article 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 1.181.752.253.000, yang terdiri atas :
a. belanja operasi;
b. belanja modal;
c. belanja tidak terduga; dan
d. belanja transfer.
Your Correction
