Correct Article 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri dari :
a. pajak daerah
Rp. 19.605.000.000
b. retribusi daerah
Rp. 4.926.000.000
c. hasil pengelolaan kekayaan
Rp. 9.675.000.000 daerah yang dipisahkan
a. lain – lain pendapatan asli
Rp. 36.225.000.000 daerah yang sah
Your Correction
