Correct Article 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup, Pemerintah wajib mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h.
(2) Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi;
b. pendanaan lingkungan hidup; dan
c. insentif dan/atau disinsentif.
Your Correction
