Correct Article 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan apabila Usaha dan/atau Kegiatannya yang telah memperoleh surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau persetujuan Penyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup direncanakan untuk dilakukan perubahan.
(2) Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perubahan spesifikasi teknik, alat produksi, bahan baku, bahan penolong, dan/atau sarana usaha dan/atau kegiatan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup;
b. penambahan kapasitas produksi;
c. perluasan lahan usaha dan/atau kegiatan;
d. perubahan waktu atau durasi operasi usaha dan/atau kegiatan;
e. terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk peningkatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
f. terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan;
g. tidak dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau persetujuan Penyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
h. perubahan identitas penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;
i. perubahan wilayah administrasi pemerintahan;
j. perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
k. SLO usaha dan/atau kegiatan yang lebih ketat dari Persetujuan Lingkungan yang dimiliki;
l. penciutan/pengurangan dan/atau luas areal usaha
dan/atau kegiatan; dan/atau
m. terdapat perubahan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan.
(3) Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. perubahan Persetujuan Lingkungan dengan kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup baru; atau
b. perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup baru.
(4) Perubahan Persetujuan Lingkungan dengan kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berlaku untuk perubahan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf g.
(5) Perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berlaku untuk perubahan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h sampai dengan huruf m.
(6) Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar dilakukannya perubahan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
