Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan bertanggung jawab atas pendanaan penyusunan Amdal atau formulir UKL-UPL. (2) Pendanaan operasional Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction