Correct Article 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Penyusunan Amdal dilaksanakan oleh tim penyusun Amdal yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
(2) Tim penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berasal dari:
a. perorangan; atau
b. lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal.
(3) Tim penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. ketua; dan
b. anggota.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib memiliki sertifikat kompetensi yang memenuhi standar kualifikasi ketua tim penyusun Amdal.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit terdiri atas 2 (dua) orang yang wajib memiliki sertifikat kompetensi yang memenuhi standar kualifikasi anggota tim penyusun Amdal dan/atau kualifikasi ketua tim penyusun Amdal.
(6) Dalam melakukan penyusunan Amdal, tim penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melibatkan tenaga ahli yang memenuhi kualifikasi di bidangnya masing-masing sesuai dengan jenis usaha dan/atau kegiatan dan dampak lingkungan hidup yang diakibatkan oleh rencana usaha dan/atau kegiatan.
(7) Tim penyusun Amdal yang berasal dari perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibentuk melalui keputusan penanggung jawab kegiatan dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sampai dengan ayat (6).
(8) Sertifikat kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
