Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan. (2) Pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan; dan b. konsultasi publik. (3) Proses pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction