Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a wajib dimiliki bagi setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup. (2) Kriteria mengenai dampak penting dan kriteria usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction