Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terjadinya kerusakan lingkungan hidup diukur berdasarkan baku kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kerusakan lingkungan hidup yang terjadi meliputi: a. kerusakan ekosistem; b. kerusakan akibat pertambangan; c. kerusakan tanah untuk produksi biomassa; d. kerusakan akibat perubahan iklim; e. kerusakan akibat eksploitasi air tanah; dan f. Kriteria baku kerusakan ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Your Correction