Correct Article 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup.
(2) Baku mutu lingkungan hidup meliputi:
a. baku mutu air;
b. baku mutu air limbah;
c. baku mutu udara ambien;
d. baku mutu emisi;
e. baku mutu gangguan; dan
f. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Setiap Orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan syarat:
a. memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan
b. mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4) Baku mutu lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
