Correct Article 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. KLHS;
b. tata ruang;
c. baku mutu lingkungan hidup;
d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
e. Amdal;
f. UKL-UPL;
g. persetujuan lingkungan;
h. instrumen ekonomi lingkungan hidup;
i. peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;
j. anggaran berbasis lingkungan hidup;
k. analisis risiko lingkungan hidup;
l. audit lingkungan hidup; dan
m. instrumen lain sesuai dengan sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Your Correction
