Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH Daerah. (2) Dalam hal RPPLH Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersusun, pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. (3) Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (4) Bupati dalam MENETAPKAN daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memperhatikan: a. keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup; b. keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup; dan c. keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat. (5) Tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction