Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Bupati bertugas dan berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; b. MENETAPKAN dan melaksanakan KLHS; c. MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan RPPLH; d. melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL- UPL; e. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca; f. mengembangkan dan melaksanakan kerjasama dan kemitraan; g. mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup; h. memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup; i. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan Perizinan Berusaha Persetujuan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan; j. melaksanakan standar pelayanan minimal; k. melaksanakan kebijakan mengenai pengakuan keberadaan kearifan lokal, yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; l. mengelola informasi lingkungan hidup; m. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan Sistem Informasi Lingkungan Hidup; n. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; o. menerbitkan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah; dan p. melakukan penegakan hukum lingkungan hidup. (2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati mempunyai kewenangan lain di bidang lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction